Buserbhindo. id – Ende. Kepolisian Resor Ende tetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terkait tindakan kekerasan fisik terhadap FADK ( 23) warga kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh KBO Polres Ende, IPDA Taufiqurrahman Suyuthi, S .Tr. K. kepada awak media di Ruangan Reskrim Polres Ende Kamis, (3/04/2025).
Ketujuh pelaku tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan secara bersama – sama terhadap FADK (23) ,yang mengakibatkan Korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Adapun nama – nama tersangka tersebut yakni:
1.NRM alias Noval ( 21)
2.MF alias Oval ( 19)
3.MA alias Alfiann (19)
4.AS alias Arif ( 22)
5.ATM alias Abid ( 22
6.DM alias Darma ( 26)
7.AM alias Umbu (45)
Enam (6) tersangka pengeroyokan dijerat pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dengan ancaman Hukuman Pidana maksimal 7 Tahun penjara.
Sementara, 1 tersangka berinisial DM dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 Tahun 8 bulan penjara.
IPDA, Taufiqurrahman kepada awak media mengatakan bahwa dari tujuh orang tersangka tersebut salah satunya adalah oknum anggota Polisi. Namun pihaknya tidak membeda – bedakan dengan tersangka yang lain.
” Untuk Tersangka (NRM) alias Noval anggota Polres TTS tetap kami proses di Polres Ende, karena lokusnya di Ende. Sementara terkait sanksi kode etik, kami tetap koordinasi dengan Polres TTS,”tutur Taufiq.
Menyinggung soal Restorative Justice, IPDA Taufiq menerangkan bahwa pihaknya tetap memberikan ruang kepada kedua belah pihak, jika ada upaya untuk itu. ( ign)