Buserbhindo. id – Ende . Kasus Pengerusakan Bak Captering mata air Kojamberu, Dusun Ndetundopo, Desa Kolikapa, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, NTT, yang dilaporkan Rekanan dan dinas Pekerjaan umum, ke pihak Kepolisian Resor Ende sejak tahun 2024 tidak ditindaklanjuti.
Pembiaran terhadap 7 Orang pelaku pengerusakan Bak Captering matar air tersebut, mengecewakan masyarakat Dusun Ndetundopo. Betapa tidak, karena ulah perbuatan mereka, masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan air minum bersih hingga saat ini.
Warga Kecamatan Maukaro, yang enggan menyebutkan identitasnya, kepada media ini, Sabtu, ( 1/03/2025 ) mengatakan bahwa, hingga saat ini Peoyek instalasi pipa Air minum sepanjang 2 KM, dan 70 unit meteran air yang di Kerjakan oleh CV. Jata Konstruksi, dengan dana sebesar Rp. 557 juta, tahun anggaran 2024 mubazir.
“Sebagai masyarakat kami mengharapkan agar Instalasi pipa yang sudah terpasang ke rumah – rumah warga dapat segera difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga kami tidak kesulitan mendapatkan air minum bersih,” tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya mendesak Polres Ende untuk segera tangkap dan proses para pelaku, karena oknum – oknum tersebut sering menghalang – halangi proses pembangunan di Dusun Ndetundopo, Desa Kolikapa.
Sementara itu Kepala Desa Kolikapa, saat dihubungi media ini, melalui nomor handphonenya, tidak bisa dihubungi karena WhatsAppnya tidak aktif. ( ign)