Buserbhindo. id — Ende. Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Kerugian keuangan Negara dalam kasus tindak Pidana Korupsi uang pelayanan di RSUD Ende sebesar 3 miliar rupiah hingga saat ini belum diserahkan Inspektorat Kabupaten Ende kepada penyidik Polres Ende.
Lambannya penyerahan LHP tersebut, diduga ada persekongkolan dalam kasus tindak Pidana Korupsi tersebut dengan Pihak RSUD Ende.
Kota Ende yang dikenal sebagai kota pancasila, lama kelamaan akan menjadi kota korupsi, jika semua kasus korupsi dipersulit proses penyidikannya.
Cosmas Jo Oko., S. H., Kepada media ini, Kamis, ( 20/03/2025) mengatakan bahwa Inspektorat kabupaten Ende mestinya segera menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik polres Ende.
“kendalanya dimana? Apa lagi, sudah ada pendampingan langsung dari BPKP Provinsi NTT dalam proses perhitungan tersebut. Jika tidak ada kejelasan dan kepastian waktu untuk menyerahkan hasil perhitungan tersebut, ini akan terkesan sengaja dimanufer oleh pihak Inspektorat Ende, ” tutur Cosmas.
Menurut Cosmas, kasus ini sudah sangat jelas, bahwa uang pelayanan RSUD Ende, tidak disetor ke rekening BLUD RSUD Ende. Ini terbukti dengan penerimaan Januari hingga April 2024, yang tercatat di rekening BLUD RSUD Ende hanya 1miliar.
“Inspektorat model begini kapan mau kelar ini perkara, jangan- jangan bisa dirampas juga kasusnya oleh kejari Ende nanti,” Kata Cosmas.
Pihaknya meminta kepada Inspektorat kabupaten Ende untuk segera menyerahkan perhitungan kerugian keuangan negara, agar kasus dugaan korupsi di RSUD Ende ini menjadi terang – benderang. ( ign)