Buserbhindo.id – Ende. Demi Menjaga Citra Kejaksaan Republik Indonesia, Cosmas Jo Oko.,S.H, mendesak Kejaksaan Tinggi Kupang dan Kejaksaan Agung RI, monitoring Kinerja Kerja Kejari Ende, karena diduga jadi tempat tender perkara Korupsi.
Cosmas Jo Oko, Kuasa hukum DP ( kontraktor) pengadaan mobil Ambulance Dinkes Ende, saat diwawancarai media ini di kediamannya, Rabu, ( 19/03/2025) menilai Kejari Ende tidak Konsisten untuk membasmi koruptor di kabupaten Ende.
Alasanya adalah Polres Ende sudah menetapkan 3 Tersangka yakni, DP( kontraktor), VK ( Sekdis Ende), dan IGS ( PPK) namun yang mereka P21 kan dan dilimpahkan ke pengadilan itu hanya DP, sementara dua lainnya dikunci mati, dengan cara memberikan petunjuk yang mengada- mengada kepada polres ende.
“Seperti menyuruh anak kecil memetik bunga juliet rose di taman bunga kejari Ende atau memancing ikan salmon di pantai bita,” tutur Cosmas..
Cosmas Menerangkan sebenarnya perkara pengadaan Mobil Ambulance di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende sangat sederhana tapi dengan sengaja dibuat rumit.
Menurut Cosmas tiga orang tersangka ini perannya sudah sangat jelas. Mengapa kliennya saja yang harus ditumbalkan dalam kasus ini.
Ini memalukan dan mencoreng kota Ende sebagai kota pancasila tapi pelaksanaan hukum oleh kejari Ende tidak mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran.
Pihaknya mengutip pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin, yang menyatakan Jaksa bodoh kalau tidak bisa temukan kasus korupsi didaerah.
Menanggapi pernyataan tersebut Cosmas Jo Oko mengatakan tidak ada Jaksa yang bodoh di kejari Ende, mereka adalah orang- orang pintar yang diduga nekat melakukan permainan bodoh yang justru merugikan negara.
Dikatakan Cosmas Jo Oko.,S.H., bahwa Tiga tersangka ini,satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bagaimana mungkin uang negara bisa ada ditangan kliennya tanpa keterlibatan orang lain.
Cosmas berharap kasus ini bisa menjadi atensi Kejati dan Kejaksaan Agung. Jika tidak, pihaknya menduga memang yang di atas juga sudah ada bagiannya. ( ign)