banner 728x250

Empat Pelaku Tindak Pidana Pencurian  Dibekuk Satuan Reskrim Polres Ende

banner 120x600
banner 468x60

Buserbhindo. id- Ende. Kepolisian Resor Ende Berhasil menangkap komplotan pencuri yang melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Ende.

Kapolres Ende melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ende Iptu Arnoldus Arakoi menyampaikan bahwa komplotan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap pada Sabtu ( 15 /02/2025) di Mbay dan minggu ( 16 /02/2025) di Ende.

banner 325x300

Empat tersangka tersebut berinisial MZK alias Zul (25), AR alias Aron (22), TAZ alias David (21) dan AR alias Lintang (30). Keempat tersangka tersebut melancarkan aksi pencurian di 3 (tiga) tempat yang berbeda.

Diantaranya di Asrama SLB jalan Nangka Ende, di Asrama Putri STIPAR jalan Gatot Subroto Ende dan di Lorong SMA Negeri 1 Ende.

Dari aksi pencurian tersebut, keempat tersangka berhasil menggasak 1 unit laptop merk Axio warna hitam dan  1 unit HP merk Oppo F9 warna ungu dengan TKP di Jalan Nangka.

1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 unit HP merk Vivo Y12S, 1 unit HP Samsung Y02S dengan TKP di Asrama STIPAR, serta  1 unit laptop merk Acer warna hitam dan 1 unit HP Oppo A58 dengan TKP di Lorong SMA Negeri 1 Ende.

Barang – barang hasil pencurian tersebut dijual oleh para tersangka di beberapa tempat berbeda, diantaranya sebagian ada yang dijual di Ende, sebagian ada yang dijual di daerah Danga Kabupaten Nagekeo, dan sebagian lagi ada yang dijual di daerah Boawae hingga Manggarai.

Dari hasil penjualan barang curian tersebut, para tersangka mengaku digunakan untuk membeli makan, rokok, miras jenis moke serta judi online.

Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subs 362 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ign)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *