banner 728x250

Diduga Kerja Sama Merugikan Keuangan Negara YK Dan CL Ditahan Kejari Ende

banner 120x600
banner 468x60

Buserbhindo. id – Ende. Kasus Tindak Pidana korupsi pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende tahun 2016. Terus bergulir hingga saat ini.

Beberapa oknum yang menangani proyek tersebut harus berurusan dengan hukum. Diantaranya YK Anggota DPRD Ende dari Partai Nasdem dan CL.

banner 325x300

keduanya sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ende, sejak 17 Maret 2025 dan saat ini dititipkan di Rutan Lapas Ende hingga 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H.,M.H, saat konferensi Pers di Kantor Kejaksaan negeri Ende, Selasa ( 18/03/2025) mengatakan bahwa selain YK dan CL ada tersangka lain berinisial J yang saat ini berkasnya lagi diproses di Polres Ende.

Menurut Zulfahmi bahwa YK dan CL yang mendesign proyek tersebut untuk dikerjakan oleh J sehingga negara mengalami kerugian Rp. 638.200.000 dari total nilai pekerjaan Rp. 1.975.000.000.

Sementara itu, kasipidsus Kejari Ende, Yuli Partiwi., S. H menjelaskan bahwa, dari hasil penyelidikan Kejari Ende dan Kepolisian serta fakta persidangan, ditemukan ada perubahan atau adendum kontrak yang tidak dilaporkan ke BPBN Pusat Yakni :

1.Pemasangan Bronjong dan Normalisasi kali Lowolande Sepanjang 110 meter senilai Rp. 1.324.450.000 yang dikerjakan CV. Maju bersama

2.Pemasangan bronjong di kali lowolulu lokalande Rp. 649.455.000 dikerjakan CV. Bintang Pratama.

” Dua pekerjaan tersebut diatas tidak dihitung, Dan dianggap total los karena lokasinya tidak sesuai dengan kontrak yang tercantum, yang dituangkan dalam kontrak,” tutur Yuli Partiwi.

YK dan CL diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang- Undang No. 31 tahun 1999, Junto Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi. ( ign)

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *