Buserbhindo. id – Ende. Koruptor memang harus dibasmi agar tidak merusak pembangunan dan perekonomian Negara. Cosmas Jo Oko., S.H., kepada media ini di ruangan kerjanya Selasa, ( 18/03/2025) mengatakan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang menjerat anggota DPRD Ende (YK), pihaknya menilai Ada Kontradiksi yang dilakukan olek Kejari Ende.
“Perkara yang masih dalam penanganan Polres Ende, Kejari Ende mau rampas juga dan cepat – cepat penetapan tersangka dan ditahan.
Disisi lain ada perkara pengadaan 6 unit mobil Ambulance dari Dinas Kesehatan Ende, yang sudah jelas tersangkanya dari Polres Ende, mereka tutup dengan cara memberikan petunjuk Siluman, sehingga berkas tidak bisa P21 dan Klien saya DP ( Kontraktor) di tumbalkan,”tutur Cosmas.
Lanjut Cosmas, mau dilihat dari fakta dan peran semua para tersangka kasus Ambulance ini sangat jelas. Semua secara bersama – sama melakukan tindakan pidana Korupsi. Apalagi dalam putusan menyatakan DP telah terbukti secara bersama – sama melakukan tindak Pidana Korupsi.
“Pertanyaannya apakah bersama siluman ? Yang namanya bersama – sama, artinya lebih dari satu Orang. Mengapa yang lain sulit P21 sehingga Klien saya DP harus menjalani hukuman sendiri saja.
Dari kasus ini sangat jelas kita bisa menilai kinerja Kejari Ende seperti apa. Mereka sengaja mempersulit Polres Ende dalam perkara mobil Ambulance di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, supaya berkas tidak bisa P21 ” kata Advokat DPN.
Terkait Kasus yang menimpa anggota DPRD Ende tersebut, Cosmas mengharapkan publik untuk turut mengawal setiap tahapan penyelesaiannya, sehingga ada keadilan dalam penegakan hukum Di Bumi Pancasila ini.(ign)