Buserbhindo.id – Denpasar. Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., dan jajarannya terus menunjukan komitmennya untuk memberantas jaringan pengedar Narkoba.
Komitmen tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Pengedar Narkoba, berinisial MF ( 38) di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jl. Taman Pancing Barat, Minggu, ( 23/03/2025) dini hari.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang kami terima. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan tersangka di depan THM Delona Vista sekitar pukul 02.20 wita.” ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M. H.
Dijelaskannya bahwa, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dari tangan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.
“Petugas akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka MF merupakan warga Kampung Islam Kepaon, Pamogan, Denpasar Selatan. Ia diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga telah memeriksa empat orang saksi.
“Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(ign)