banner 728x250
Daerah  

Cosmas Jo Oko, S. H : Masyarakat Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengembangan Geothermal Sebaiknya Mengambil Langkah Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Buserbhindo. id – Ende Akhir-akhir ini penolakan terhadap pengembangan Geothermal menjadi perbincangan hangat publik, lebih khusus dikalangan masyarakat Flores NTT.

Mulai dari penolakan kecil dari masyarakat didukung dengan Penolakan dari Gereja melalui para Uskup, dan juga penolakan dari aktifis dan akademisi semuanya belum membuahkan hasil.

banner 325x300

karena Gubernur NTT sudah menegaskan bahwa Pembangunan Geothermal merupakan upaya Pembangunan Industri Dalam mendukung Investasi di NTT.

Dikatakan Cosmas Jo Oko, S.H pada Sabtu,(3/05/2025) bahwa Pengembangan Geothermal bukan baru direncanakan namun sudah banyak yang dikerjakan,walaupun tidak ada sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.

“Menurut pendapat saya,ini barang merupakan produk hukum jadi tidak bisa dihentikan begitu saja dengan modal teriakan penolakan atau demo. Sebagai warga negara yang taat hukum kita mestinya mengambil langkah hukum melalui Pengadilan agar masyarakat yang merasa dirugikan bisa mendapatkan ganti kerugian dan jika terbukti ada perbuatan melawan hukum hak-hak masyarakat wajib dibayar oleh negara, “tutur Cosmas.

Selanjutnya Cosmas menegaskan bahwa, kita wajib menghadirkan ahli yang paham Geothermal untuk menerangkan mengenai dampak negatif, jika Geothermal ini dipaksakan untuk dibangun dipulau Flores yang sangat kecil ini.Sehingga kita memiliki alasan yang mendasar untuk menghentikan proyek Nasional ini.

Lanjut Cosmas, Agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, sebagai Putra NTT pihaknya terpanggil untuk membantu masyarakat yang terkena dampak langsung dari pengembangan Geothermal untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang mengalami kerugian ataupun menolak Geothermal dengan alasan- alasan karena mengalami kerugian secara nyata,pihaknya siap membantu gratis. silahkan menghubungi No wa (082116171873)

“Kami tidak menjanjikan Kemenangan namun kepastian hukum yang kami inginkan, karena kami juga hanya masyarakat kecil yang punya banyak keterbatasan yang punya tekat berjuang bersama masyarakat kecil demi kebenaran dan keadilan,”kata Advokat DPN Indonesia. (ign)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *