Buserbhindo. id – Ende. Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2025, bukan hanya untuk mengenang masa lalu, tapi juga menatap kedepan secara kolektif.
Pemerintah, Pengusaha, Pekerja, adalah merupakan stakeholders unsur Ketenagakerjaan yang memiliki peran simbiosis mutualisme, untuk memastikan bahwa prinsip keadilan kerja, Kesejahteraan, dan perlindungan tetap terjaga.
Di Hari Buruh Internasional yang kesekian kali ini, kaum Buruh masih harus terus berjuang mengais keadilan. Bagaimana tidak,di NTT lebih khusus di kota Pancasila Ende ini, masih banyak masyarakat kecil yang diperalat dengan modus budak berkedok karyawan.
Cosmas Jo Oko, S.H, kepada media ini di kediamannya, kamis, (1/05/2025), mengatakan bahwa hari ini Kebijakan Pemerintah masih dikuasai oleh pengusaha. Karena Dinas terkait sering dapat kado Kue dan tiket Pesawat demi memuluskan aksi budak berkedok Karyawan.
“Mereka ( Pengusaha) menguasai Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. UU nomor 13 tahun 2003 yang mengatur sistem kerja outsourcing adalah salah satunya, ” Kata Presnas Koalisi Laki.
Model pekerjaan yang fleksibel itu menurut Cosmas Jo Oko, justru masih menunjukkan langkah mundur pemerintah dalam mengakomodir nasib buruh. Sebab, UU itu memungkinkan perusahaan memperlakukan pekerja seturut keperluan mereka seperti mudah dipekerjakan tapi mudah juga untuk dipecat bila sedang tidak butuh.
Dikatakan Cosmas Jo Oko bahwa, Di dalam PP No. 78 Tahun 2015 terkesan menghilangkan peran negara dalam menengahi penetapan upah.Dari semula mampu menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan buruh menjadi sekadar bergantung pada indikator perekonomian semata.
Permenaker nomor 33 tahun 2016 juga sangat melanggengkan pelanggaran ditempat kerja. Banyak pelanggaran yang dibuat perusahaan namun nyatanya yang terjadi adalah diselesaikan dibawah meja, tak benar-benar diusut tuntas sehingga lenyap tanpa kejelasan.
“klien saya seorang karyawan salah satu CV di Ende, dipenjarakan oleh majikannya hanya karena uang 30 juta. Padahal sudah bekerja selama puluhan tahun. Pesangonnya langsung dipotong dikantor dinas Tenaga kerja, dan hanya tanda tangan kuitansi kosong saja,”tutur Cosmas.
Lanjut Cosmas, dilihat dari nilai uang pesangon tersebut tidak sesuai dengan masa kerja, lalu walaupun sudah dipotong tetap dipolisikan dan dipenjarakan.
“Ya sedih memang buruh kita, mereka seperti tikus yang mati di lumbung padi. Tanah leluhur mereka dipakai buat bangun bisnis untuk memperbudak mereka juga,” kata Cosmas.
Cosmas berharap ini menjadi perhatian pemkab Ende, agar kedepan nasib buruh lebih diperhatikan. Pihaknya juga berharap kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto agar sesuai dengan semboyan nya jangan omon-omon.
“Saat ini buruh sedang menderita dan haus akan kebijakan yang pro rakyat.Negara Indonesia sudah merdeka namun Buruh belum merdeka. Salam Keadilan,”tutup Advokat DPN Indonesia. (ign)