banner 728x250

Pemda Ende Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran DAK Dan DAU Spesifik Grand Tahun 2024

banner 120x600
banner 468x60

Buserbhindo. id – Ende. Belum terbayarnya hak – hak para Kontraktor yang telah menyelesaikan  beberapa pekerjaan, milik Pemkab Ende, menimbulkan pertanyaan publik hingga saat ini.

Di hadapan Awak media pada kamis, ( 24/04/2025) pukul 15.45 wita, Kajari Ende, mengatakan bahwa  sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print – 04/N.3.14/Fd. 1/03/2025, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan terkait  pengelolaan keuangan negara ( DAK Dan DAU Spesifik Grand) tahun Anggaran  2024 Oleh Pemkab Ende.

banner 325x300

Dalam proses penyelidikan  tersebut pihak kejari Ende telah memanggil 5 pejabat OPD Kabupaten Ende untuk diambil keterangan. Kelima pejabat OPD tersebut Sbb :

1. Kepala Dinas Kesehatan.
2. Kepala Dinas Pendidikan Dan             Kebudayaan.
3. Kepala Dinas Transmigrasi dan        Tenaga Kerja.
4. Kepala Dinas PUPR.
5. Kepala Bidang  Anggaran BPKAD.

Kajari Ende, Zulfahmi S.H.,M.H mengatakan bahwa dari data yang diperoleh,  terdapat 22 ( Dua puluh dua) OPD, telah merealisasikan 100% pekerjaan, namun belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ende dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD)  Ende, sebesar Rp. 49.000.000.000.( Empat Puluh Sembilan Miliar) rupiah.

Dikatakan Kajari Ende, pihaknya akan terus mengumpulkan data – data dari pihak- pihak terkait. Dan tidak menutup kemungkinan OPD – OPD lain juga akan dipanggil untuk diambil keterangan.

“Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejari Ende, masih memerlukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut kepada pihak – pihak terkait, untuk dapat menganalisa apakah dalam pengelolaan anggaran Dana DAK dan DAU Spesifik Grand pada Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024, terdapat indikasi penyimpangan  sehingga terdapat tindak pidana Korupsi, ” tutur Kajari Ende.(ign)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *