Buserbhindo. id – Ende. Belum terbayarnya hak – hak para Kontraktor yang telah menyelesaikan beberapa pekerjaan, milik Pemkab Ende, menimbulkan pertanyaan publik hingga saat ini.
Di hadapan Awak media pada kamis, ( 24/04/2025) pukul 15.45 wita, Kajari Ende, mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print – 04/N.3.14/Fd. 1/03/2025, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan terkait pengelolaan keuangan negara ( DAK Dan DAU Spesifik Grand) tahun Anggaran 2024 Oleh Pemkab Ende.
Dalam proses penyelidikan tersebut pihak kejari Ende telah memanggil 5 pejabat OPD Kabupaten Ende untuk diambil keterangan. Kelima pejabat OPD tersebut Sbb :
1. Kepala Dinas Kesehatan.
2. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.
3. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
4. Kepala Dinas PUPR.
5. Kepala Bidang Anggaran BPKAD.
Kajari Ende, Zulfahmi S.H.,M.H mengatakan bahwa dari data yang diperoleh, terdapat 22 ( Dua puluh dua) OPD, telah merealisasikan 100% pekerjaan, namun belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ende dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Ende, sebesar Rp. 49.000.000.000.( Empat Puluh Sembilan Miliar) rupiah.
Dikatakan Kajari Ende, pihaknya akan terus mengumpulkan data – data dari pihak- pihak terkait. Dan tidak menutup kemungkinan OPD – OPD lain juga akan dipanggil untuk diambil keterangan.
“Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejari Ende, masih memerlukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut kepada pihak – pihak terkait, untuk dapat menganalisa apakah dalam pengelolaan anggaran Dana DAK dan DAU Spesifik Grand pada Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024, terdapat indikasi penyimpangan sehingga terdapat tindak pidana Korupsi, ” tutur Kajari Ende.(ign)