banner 728x250

Tujuh Pelaku Pengeroyokan Warga Paupire Ditetapkan Sebagai Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Buserbhindo. id – Ende. Kepolisian Resor Ende tetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terkait tindakan kekerasan fisik terhadap  FADK ( 23) warga kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh KBO Polres Ende,  IPDA Taufiqurrahman Suyuthi, S .Tr. K. kepada awak media di Ruangan Reskrim Polres Ende Kamis, (3/04/2025).

banner 325x300

Ketujuh pelaku tersebut diduga  telah melakukan pengeroyokan secara bersama – sama  terhadap FADK (23) ,yang mengakibatkan Korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Adapun nama – nama tersangka tersebut yakni:

1.NRM alias Noval ( 21)
2.MF alias Oval ( 19)
3.MA alias Alfiann (19)
4.AS alias Arif ( 22)
5.ATM alias Abid ( 22
6.DM alias Darma ( 26)
7.AM  alias Umbu   (45)

Enam (6) tersangka pengeroyokan dijerat pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat  (1) ke 1 dengan ancaman Hukuman Pidana maksimal 7 Tahun penjara.

Sementara, 1 tersangka berinisial DM dijerat dengan pasal 351 ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 Tahun 8 bulan penjara.

IPDA, Taufiqurrahman  kepada awak media mengatakan bahwa dari tujuh orang tersangka tersebut salah satunya adalah oknum anggota Polisi. Namun pihaknya tidak membeda – bedakan dengan tersangka yang lain.

” Untuk Tersangka (NRM) alias Noval anggota Polres TTS tetap kami proses di Polres Ende, karena  lokusnya di Ende. Sementara terkait sanksi kode etik, kami tetap koordinasi dengan Polres TTS,”tutur Taufiq.

Menyinggung soal  Restorative Justice, IPDA Taufiq menerangkan bahwa pihaknya tetap memberikan ruang  kepada kedua belah pihak, jika  ada upaya untuk itu. ( ign)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *