Buserbhindo. id – Ende. Terkait Kasus Pengadaan mobil Ambulance di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, diduga Kejaksaan Negeri Ende membiarkan tersangka lain ( VK, IGS) bebas dari hukuman.
Cosmas Jo Oko, S. H., Kuasa hukum DP (Kontraktor) dalam kasus Korupsi pengadaan mobil Ambulance Dinkes Ende, saat ditemui media ini, senin, ( 24 /03/2025), mengatakan bahwa, Kejari Ende terlihat seperti mobil Ambulance yang menelantarkan Jenasah di jalan, sehingga menimbulkan bau busuk.
“Klien saya DP, dipindahkan dari rumah tahanan polres Ende ke lapas Ende, sementara tersangka ( VK) dan (IGS) dibiarkan bebas.
Kejari Ende dengan sengaja membiarkan para tersangka lain walaupun bau ketidakadilan sudah tercium di segala penjuru,” tutur Cosmas.
Lanjut Advokat DPN, Kejari Ende mempersulit polres Ende dengan memberikan petunjuk yang tidak rasional karena targetnya adalah berkas perkara tidak bisa P21 dan tersangka lain bebas dari hukuman.
“Kasus ini sangat jelas ya, bagaimana peran para tersangka, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun kejari Ende terlihat ingin mengganti peran tersangka lain,” Kata Cosmas.
Kejari Ende diduga pandai memanuver kasus dan menutup kasus. Yang mengakibatkan hilang unsur keadilan dalam penegakan hukum di Bumi Pancasila. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik Kabupaten Ende hingga saat ini. ( ign)